Toko TikTok Ditutup! Ini adalah cara lain untuk terus berbelanja

 Jakarta,DETIKTERANG Indonesia - TikTok resmi menutup toko online TikTok Shop di Indonesia pada Kamis (4 Oktober 2023). Hal ini disebabkan adanya kebijakan baru  pemerintah untuk meningkatkan pasar UMKM. Jadi, bagaimana cara berbelanja di TikTok? 




  Kebijakan terbaru  Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menutup fitur TikTok Shop tentu menimbulkan kontroversi di kalangan pengecer online dan afiliasinya. Dalam pandangan mereka, kebijakan terbaru ini  mematikan bisnis. Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan pengecer online untuk menggunakan fitur TikTok sebagai alat periklanan atau promosi. Kecuali untuk transaksi jual beli. 


 Jadi bagi pengguna yang bingung berbelanja di TikTok,  tetap bisa berbelanja online meski toko TikTok tutup. Ayo lihat! 

 

 Cara berbelanja di TikTok meski toko TikTok tutup 


 Seperti yang telah disebutkan sebelumnya,  pedagang bahkan dapat melakukan penawaran melalui akun TikToknya meskipun toko TikTok tutup. Misalnya saja mengunggah video atau live streaming untuk mempromosikan produk yang dijual. Kemudian, calon pembeli dapat melakukan pembelian melalui toko online lain, atau diarahkan untuk menghubungi penjual  langsung melalui nomor WhatsApp. Berbeda dengan sebelumnya yang pembeli bisa  langsung bertransaksi melalui fitur TikTok Shop. 


Baca Juga :Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 1.990 Hektare


 Jadi, pembeli tetap bisa berbelanja dengan melihat penawaran di aplikasi TikTok. Bedanya, Anda tidak bertransaksi langsung dengan aplikasi TikTok, melainkan bertransaksi dengan platform lain yang disediakan penjual. 

 Penjual biasanya menyertakan link di bio mereka untuk memberikan akses ke platform e-commerce lain seperti website, Shopee, Tokopedia, dll. 


Mengapa toko TikTok ditutup? 


Penutupan toko TikTok  di Indonesia tentu menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi pedagang online dan afiliasi yang telah merasakan manfaat dari fitur tersebut. Fitur ini ditutup karena TikTok belum memiliki lisensi elektronik di Indonesia. 


Baca Juga: Soal usulan menjadikan Presiden Jokowi sebagai Presiden PDIP


 Meski demikian, pemerintah Indonesia terus membuka peluang bagi TikTok untuk mendapatkan izin pengoperasian platform e-commerce tersebut. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan terkini yang tertuang dalam Peraturan (Permendag) Kementerian Perdagangan  Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan, Promosi, Pembinaan dan Pengawasan Pedagang dalam Berdagang dengan Sistem Elektronik. 


“Mereka juga bisa memulihkan toko TikTok di Indonesia yang tutup karena tidak punya izin penjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa mendirikan toko TikTok di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia, mereka perlu mengajukan permohonan. izin dan ikuti Peraturan Menteri Bisnis 31/2023,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (UKM) Teten Masduki kepada detikFinance. 


LihatTutupKomentar